Sedangkan untuk surat hak angket ke Yasonna, politikus Partai Demokrat itu menjelaskan akan terlebih dahulu dipelajari sebelum disahkan sebagai angket yang mengatasnamakan DPR secara general.
"Kita harus tindak lanjuti, apa angket itu bisa jadi angket DPR atau tidak. Kalau disetujui mayoritas setengah plus satu, sebagian besar fraksi maka bisa jadi angket DPR," simpulnya.
(Fiddy Anggriawan )