Polri Isyaratkan Kasus BG Dihentikan

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 18:09 WIB
Polri isyaratkan kasus BG dihentikan
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri tidak disimpulkan. Kemungkinan besar Polri bisa menghentikan perkara Kepala Lemdikpol itu karena berkas yang dilimpahkan tak lengkap.

"Harus disimpulkan. Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kita teruskan. Kalau tidak, ya dihentikan, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trynojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Ketidaklengkapan berkas itu, menurut dia, terlihat dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berupa satu bundel fotokopi LHA milik BG, fotokopi rekening BG, dan berkas surat pemeriksaan.

"Satu bundel fotokopian, ya tetap harus disimpulkan. Kita lihat berkasnya saja, layak-enggak itu berkas diteruskan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya