Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menuturkan, hal yang memberatkan bagi Tafsir adalah karena perbuatannya dinilai mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
(Muhammad Saifullah )