Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan. Sebab, pada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI dinilai kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik. Selain itu, dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004.
Perbuatan terdakwa itu dinilai termasuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang melawan hukum itu dinilai mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlahnya Rp8.012.221.000.000 (delapan triliun dua belas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," terang putusan itu.
Tak hanya itu, majelis hakim menuturkan PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah diserahkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada 21 November 2008. Terdakwa Budi Mulya saat itu menyetujuinya dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI.