Hal tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi. Apalagi perbuatan itu mengakibatkan negara merugi Rp 8.012.221.000.000.
"Sehingga, terdakwa perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas hakim dalam amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Budi Mulya diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jakarta. Kemudian oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Mulya djatuhi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.
Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Arief Setyadi )