BALI - Negara berkewajiban melindungi segenap warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karenanya, dibutuhkan payung hukum yang jelas agar bisa maksimal.
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
Menurutnya, inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan gender secara eksplisit harus lebih terang, seperti gender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres).
"Misalnya, Kementerian PU dalam pembangunan sudah memerhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas atau belum," ujarnya di Bali, Jumat (10/4/2015).