Kata dia, pembangunan infrastruktur yang dibangun Kementerian PU, harus memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. "Misalnya, lift yang dilengkapi suara yang menginformasikan posisi di lantai berapa,” sambungnya.
Dia meminta, sekolah inklusif diperbanyak di berbagai tempat. Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian KUKM dalam program-programnya harus ada perencaaan bagi kalangan penyandang disabiltas.
“Melalui Inpres tersebut, pembangunan nasional bagi penyandang disabilitas dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi agar bisa mengakses bagi mereka, baik netra, grahita, rungu dan wicara,” bebernya.
Dalam UU Disabilitas terdahulu, kata dia, lebih menitikberatkan pada penanganan penyandang disabiltas yang tentatif. Tapi kini, dalam RUU Prolegnas diharapkan diubah ke arah substantif dalam pembangunan nasional.
“Masih banyak masyarakat yang merasa malu dan aib bila memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, sehingga mereka menutup-nutupinya, ” ujarnya.