Menurut Surahman, hingga kini status keanggotaan dan seluruh hak anggota Dewan masih melekat pada Ardiansyah. Hak sebagai anggota dewan, lanjut Surahman, akan hilang hingga ada vonis tetap terhadap mantan Adriansyah.
"Hak keuangan juga masih dapat, gaji tunjangan melekat sebagai anggota karena masih berstatus anggota sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun," kata Surahman.
Saat disinggung soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adriansyah, Surahman mengatakan PAW akan dilakukan jika kasus mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menjadi beban politis. "Kebijakan (PAW) itu juga tergantung fraksi. Kalau jadi beban politis di-PAW," katanya. (Sindonews)
(Rizka Diputra)