"Panggilan pertama mengapa tidak hadir karena kerugian negara sampai sekarang belum ada. Kerugian negara tidak boleh pakai kata potensi, kira-kira tapi jumlah yang jelas. BPK dan BPKP belum keluarkan keterangan resmi kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Rizka Diputra)