JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani memproses anggota Polri yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali. Anggota Polri itu merupakan anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto (AK).
"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi), bahkan sekelas brigadir polisi pun tidak memiliki keberanian," ungkap Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkat kepada Okezone, Minggu (12/4/2015).
Menurut Emerson, pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu Agung Krisdiyanto yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada politikus PDIP, Adriansyah.
"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap. Beberapa bahkan divonis penjara oleh hakim," tuturnya.