ICW Sebut KPK Singkatan dari Kapok Periksa Kepolisian

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Minggu 12 April 2015 16:27 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Emerson mengatakan, publik akan menilai lembaga antirasuah itu bertindak diskriminatif lantaran melepas oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan," terangnya.

Menurutnya, setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), publik menilai KPK sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian.

"Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, di situ saya merasa sedih," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam OTT Kamis 9 April 2015 malam, KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, Direktur PT MMS Andrew Hidayat dan seorang anggota polisi Briptu Agung Krisdianto dari dua lokasi di Bali dan Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya