DPR Pertanyakan Alasan KPK Lepas Briptu Agung

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Senin 13 April 2015 06:02 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepaskan Briptu Agung Krisdiyanto, yang diduga kuat sebagai kurir pengantar uang suap untuk anggota Komisi IV DPR, Adriansyah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan langkah yang diambil lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki tersebut.

Oleh karenanya, Arsul mempertanyakan komitmen KPK dalam rangka penegakan korupsi di Indonesia.

"Dilepasnya anggota Polri yang menurut KPK hanyalah kurir yang tidak tahu apa-apa memang patut dipertanyakan menurut hukum. Kalau logika KPK ini dipergunakan, maka kurir-kurir narkoba maka akan bebas atau dilepas semua," ujar Arsul kepada Okezone di Jakarta, Minggu (12/4/2015) malam.

Wakil Sekretaris Jenderal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar V Surabaya itu menyebut, dilepaskannya Agung dianggap terlalu terburu-buru, lantaran dalam kitab hukum pidana seorang kurir juga bisa dikenakan pidana.

Tapi kenyataannya, malah berbanding terbalik, di mana lembaga superbodi tersebut secara nyata justru membebaskan Agung.

"Masih terbuka untuk dikenakan pasal tentang membantu melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini suap," jelasnya.

Arsul melanjutkan, Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, akan mengklarifikasi terkait dilepaskannya kurir narkoba tersebut.

"Kami akan mempertanyakan kepada KPK ketika ada RDP dengan Komisi III mengapa keputusan seperti itu yang dilakukan," tegasnya.

Seperti diberitakan, Briptu Agung Krisdianto bersama Adriansyah tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap disebuah hotel mewah kawasan Sanur, Denpasar, Bali.

Akhirnya, KPK pun resmi melepaskan Agung karena tak memiliki peran signifikan selain sebagai kurir uang dari Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat, untuk anggota Komisi IV DPR Adriansyah yang notebenenya juga seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya