JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melepaskan anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto (AK) yang merupakan kurir uang suap untuk anggota Komisi IV DPR Adriansyah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku binggung dengan ulah KPK tersebut, padahal seorang kurir bisa dikenakan hukuman pidana jika ikut berperan serta dalam melakukan suap tersebut.
"Saya sudah capek ngomongin KPK, saya juga sudah bingung dengan KPK (kenapa membebaskan Agung Krisdianto)," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Fahri meminta KPK memberikan alasan detail terkait pembebasan tersebut, bukan hanya menjelaskan Agung Krisdianto tidak memiliki peran yang berarti dalam suap itu.