DPR Minta KPK Hadiri Gelar Perkara Budi Gunawan

Antara, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 11:08 WIB
DPR minta KPK hadiri gelar perkara Komjen Budi Gunawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta KPK harus hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjen Pol Budi Gunawan.

"Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dia mengatakan, apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG, maka ada konsekuensi yuridis bagi pimpinan KPK maupun keberlanjutan institusi tersebut.

Menurut Benny, karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan publik maka masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit.

"Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati.

Dia mengatakan, UU memberi kewenangan penuh kepada KPK dengan pengawasan tinggi dan akuntabilitas tinggi.

Sebelumnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Gelar perkara akan digelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (14/4).

"Besok (hari ini-red) pukul 15.00 WIB penyidik akan gelar perkara bersama kasus Pak Budi Gunawan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, kemarin.

Victor menjelaskan, gelar perkara BG dilaksanakan secara berbeda, jika sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur kepolisian dan ahli hukum, maka gelar perkara kasus Budi akan menyertakan unsur dari media massa.

Dia mengatakan, surat-surat undangan sudah kami kirimkan, ke pihak KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, sampai ke Pemimpin Redaksi Kompas, Tempo, MetroTV, TV One. Ahli hukum yang diundang ialah Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih, dan lainnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya