Barang bukti yang disita dari Ruko Mutiara Taman Palem yaitu 50 ribu butir ekstasi diduga dari Belanda, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko diduga dari Belgia, 20 unit handphone.
Lalu petugas juga menyita, satu unit mesin cetak ekstasi, satu tabung reaksi, 25 kilogram bahan baku ekstasi, satu kilogram bahan pewarna, 10 kilogram bahan pelarut, satu timbangan digital, satu timbangan manual, satu alat pemanas, satu alat pendingin, satu gulung alumunium foil, dan satu penyaring.
"Modus operadi mereka yaitu membuat dan mencetak ekstasi, menyelendupkan ekstasi dari Belanda, sabu, mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )