Polri Gerebek Pabrik Narkoba Jaringan Terpidana Mati Freddy

, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 14:23 WIB
Penggerebekan Pabrik Narkoba Jaringan Freddy Budiman (foto: Awal/Okezone)
Share :

JAKARTA - Petugas gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan instansi yang tergabung dalam Operasi Kincir Angin 2015, berhasil melacak jaringan luar negeri yang dipimpin oleh Freddy Budiman, di Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No.16, Cengkareng, Jakarta Barat. Freddy merupakan terpidana mati kasus narkoba yang tinggal menunggu waktu eksekusi.

Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, jaringan tersebut merupakan kelompok lama yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ini jaringan lama pelakunya, bukan orang-orang baru, tapi sudah lama. Kami mengikuti sudah dalam waktu tiga bulan," ujar Kabareskrim dalam jumpa pers di Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Selasa (14/4/2015).

Kata Kabareskrim, tersangka yang diamankan adalah Freddy Budiman (38), Yanto (50), Aries (36), Latif (34), Gimo (46), Asun (24), Henny (37), Riski (22), Hadi (38), Kimung (31), Andre (30), dan Asiong (50).

Barang bukti yang disita dari Ruko Mutiara Taman Palem yaitu 50 ribu butir ekstasi diduga dari Belanda, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko diduga dari Belgia, 20 unit handphone.

Lalu petugas juga menyita, satu unit mesin cetak ekstasi, satu tabung reaksi, 25 kilogram bahan baku ekstasi, satu kilogram bahan pewarna, 10 kilogram bahan pelarut, satu timbangan digital, satu timbangan manual, satu alat pemanas, satu alat pendingin, satu gulung alumunium foil, dan satu penyaring.

"Modus operadi mereka yaitu membuat dan mencetak ekstasi, menyelendupkan ekstasi dari Belanda, sabu, mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," tuturnya.

 

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya