Sebelumnya, jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Freddy Budiman dari penjara, berhasil dibongkar petugas di ruko dan ditemukan barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi yang diduga dari Belanda, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia, 20 buah handphone, sebuah mesin cetak ekstasi, sebuah tabung reaksi, 25 kilogram bahan baku ekstasi.
Selain itu, satu kilogram bahan pewarna, 10 kilogram bahan pelarut, satu buah timbangan digital, sebuah timbangan manual, satu unit alat pemanas, sebuah alat pendingin, dan gulungan alumunium foil.
Bareskrim telah mengamankan 12 orang tersangka, termasuk Freddy Budiman dalam kasus ini. Mereka diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
(Rizka Diputra)