DPR Berduka atas Eksekusi Mati Siti Zaenab

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 11:19 WIB
Pimpinan DPR (foto: Antara)
Share :

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Zaenab akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Madinah. Dia pun sempat mengajukan pemaafan kepada pengadilan setempat.

Akan tetapi, ketentuan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Menurut Agus, hal itu tidak tersampaikan dengan baik kepada keluarga.

"Ini hal-hal yang dialami TKI kita. Ini rentetannya seperti itu, pada saat eksekusi mati kelihatannya tidak tersampaikan dengan jelas kepada keluarga," terangnya.

Eksekusi mati Siti Zaenab sempat tertunda, karena menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig agar dapat membuat keputusan.

Kemudian, pada 2013 setelah dinyatakan akil balig, putra korban menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal itu kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya