Saat ditanya perihal komitmen Presiden Jokowi untuk menolong tenaga kerja Indonesia yang mendapat vonis hukuman mati di luar negeri, Andi mengungkapkan pemerintah sudah menyampaikan nota protes kepada pihak Arab Saudi karena Indonesia baru menerima kabar setelah eksekusi Siti Zaenab dilakukan.
"Itu yang akan disampaikan nota protesnya oleh Kemlu, interaksinya sudah ada Maret 2015. Menlu akan menyampaikan nota protes tentang pelaksanaan hukuman mati ke Siti Zaenab yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu ke Kemenlu," kata Andi.
Karena itu, pemerintah memilih untuk melihat respons yang dikeluarkan Arab Saudi terkait nota protes yang diajukan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Andi pun menegaskan bahwa kasus yang menimpa Siti Zaenab tidak lantas mengendurkan penegakan hukum di Indonesia, terutama soal hukuman mati tahap dua yang hingga kini belum dilakasanakan.
"Selama hukum positif, kita masih mengenal hukuman mati, maka prosesi itu berada didomain yudikatif. Artinya, Presiden bukan yang menentukan atau menetapkan hukuman mati. Yudikatif yang menetapkan hukuman mati," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))