Pemerintah Tunggu Respons Arab Saudi soal Nota Protes Kasus Siti Zaenab

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 16:03 WIB
Pemerintah tunggu respon Arab Saudi soal nota protes kasus Siti Naenab
Share :

JAKARTASekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan upaya pemerintah terkait kasus eksekusi mati terhadap Siti Zaenab binti Duhari sudah maksimal. Kini, pemerintah tinggal menunggu respons dari Pemerintah Arab Saudi mengenai nota protes yang dilayangkan Pemerintah Indonesia.

"Menlu (Retno Marsudi) sudah melaporkan usaha-usaha yang dilakukan pemerintah pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sampai Joko Widodo tentang Siti Zaenab. Sudah ada komunikasi terakhir antara kita dengan Pemerintah Arab Saudi pada Maret 2015," kata Andi di Kompleks Istana Negara, Rabu (15/4/2015).

Presiden Jokowi, kata Andi, pun menyampaikan tiga hal. Pertama, belasungkawa ke keluarga. Kedua, memerintahkan Menlu Retno Marsudi tetap melanjutkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Ketiga, membuat langkah-langkah khusus.

“Terutama untuk kasus-kasus, terutama TKI, yang ada masalah-masalah hukum di luar negeri," terangnya.

Saat ditanya perihal komitmen Presiden Jokowi untuk menolong tenaga kerja Indonesia yang mendapat vonis hukuman mati di luar negeri, Andi mengungkapkan pemerintah sudah menyampaikan nota protes kepada pihak Arab Saudi karena Indonesia baru menerima kabar setelah eksekusi Siti Zaenab dilakukan.

"Itu yang akan disampaikan nota protesnya oleh Kemlu, interaksinya sudah ada Maret 2015. Menlu akan menyampaikan nota protes tentang pelaksanaan hukuman mati ke Siti Zaenab yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu ke Kemenlu," kata Andi.

Karena itu, pemerintah memilih untuk melihat respons yang dikeluarkan Arab Saudi terkait nota protes yang diajukan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Andi pun menegaskan bahwa kasus yang menimpa Siti Zaenab tidak lantas mengendurkan penegakan hukum di Indonesia, terutama soal hukuman mati tahap dua yang hingga kini belum dilakasanakan.

"Selama hukum positif, kita masih mengenal hukuman mati, maka prosesi itu berada didomain yudikatif. Artinya, Presiden bukan yang menentukan atau menetapkan hukuman mati. Yudikatif yang menetapkan hukuman mati," tandasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya