Cegah Kasus Deudeuh Terulang, Tim Cyber Diminta Jemput Bola

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 15 April 2015 06:30 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

Lebih lanjut, menurutnya semua pelaku prostitusi online bisa dijerat hukum pidana. Bahkan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekotronik (ITE).

“Mereka semua bisa dipidanakan. Prostitusi online itu sangat berbahaya buat remaja perempuan,” katanya Dian.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya