Sufiyah ditangkap petugas di atas Kapal KM Lawit tujuan Surabaya-Pontianak. Polisi juga mengamankan sembilan calon TKI asal Bandung.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas naik KM Lawit yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
"Mereka diamankan Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ditanyai terkait dokumen sebagai tenaga kerja ke luar negeri, sembilan orang tidak bisa menunjukkan termasuk Sufiyah," kata Aldy, Selasa (14/4/2015).
Ilustrasi TKI
Sufiyah berserta sembilan TKI kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Sufiyah merekrut sembilan orang ini dengan iming-iming gaji yang cukup tinggi saat bekerja di Malaysia. Setidaknya, mereka diiming-imingi mendapatkan gaji sebesar tiga hingga lima ringgit per jam. Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Serawak, Malaysia.
"Di sana jika dikalkulasi mendapatkan gaji Rp6 Juta per orang," jelasnya.
Aldy mengungkapkan, rantai pengiriman TKI ilegal ini, sesampainya di Pontianak, para calon TKI akan dijemput seorang Tekong dan kemudian diselundupkan melalui jalur Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Para Calon TKI ini tidak dipungut biaya. Namun, ketika sudah bekerja, gaji para korban ini akan dipotong sebesar Rp3 Juta.
"Mereka hanya dimintai bayar tiket kapal sebesar Rp500 ribu," imbuhnya.
Sufiyah sendiri terhitung sudah tiga kali mengirim TKI Ilegal. Pada Januari lalu, perempuan ini mengirim enam orang, Maret empat orang dan terakhir sembilan orang. Mereka diberangkatkan melalui KM Lawit. Sayangnya, pengiriman yang ketiga ini terendus oleh polisi dan Sufiyah harus meringkuk di tahanan.
Atas perbuatannya itu, Sufiyah dijerat Pasal 103 Ayat (1), huruf (c) dan (f) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan dengan denda maksimal Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )