"Mereka hanya dimintai bayar tiket kapal sebesar Rp500 ribu," imbuhnya.
Sufiyah sendiri terhitung sudah tiga kali mengirim TKI Ilegal. Pada Januari lalu, perempuan ini mengirim enam orang, Maret empat orang dan terakhir sembilan orang. Mereka diberangkatkan melalui KM Lawit. Sayangnya, pengiriman yang ketiga ini terendus oleh polisi dan Sufiyah harus meringkuk di tahanan.
Atas perbuatannya itu, Sufiyah dijerat Pasal 103 Ayat (1), huruf (c) dan (f) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan dengan denda maksimal Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )