JAKARTA – Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) telah mengonfirmasi pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) lain di Arab Saudi.
WNI bernama Karni bin Medi Tarsim tersebut dieksekusi mati oleh pihak berwenang Arab Saudi pada pukul 10 waktu setempat. Karni divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan.
Mengenai eksekusi mati terhadap Karni, pihak Kemlu telah memanggil Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia untuk mengajukan protes dan meminta penjelasan.
“Pihak Kemlu telah memanggil Dubes Arab Saudi dan menyampaikan nota protes karena melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan,” demikian pernyataan Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2015).