BANDUNG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dalam kasus Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpanya.
"Putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami (Ade dan istri) tidak mau anak cucu makan duit haram," tuturnya usai persidangan, Rabu (15/4/2015).
Lebih lanjut Ade mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa ppembelaannya seperti pembayaran pajak pertambangan selama tujuh bulan yang mencapai Rp70,1 miliar.
Selain itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan istrinya dalam kasus yang sama. Pasalnya saat kejadian istrinya sudah berstatus mantan anggota DPRD yang sudah melampaui dua periode, yakni 2004-2014.