JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding duo terpidana - - mati kasus narkoba, Mustofa Moradalivand dan Sayed Hasyim. Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), keduanya merupakan warga negara Iran. Duo terpidana mati itu tertangkap setelah coba menyelundupkan sabu seberat 40 kilogram (kg) pada 26 Februari 2014 di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, sendiri juga telah memvonis mati dua terdakwa narkotika tersebut.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat banding, Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku menyesalkan munculnya hal tersebut. Pasalnya, status Indonesia yang telah darurat narkoba diharap dapat menular ke lembaga peradilan dengan menjatuhkan vonis maksimal terhadap para pelaku.
"Ya kami menyesalkan putusan banding tersebut, apalagi kita darurat narkoba," jelas Slamet saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Terlebih lagi BNN mengategorikan duo gembong narkoba asal Iran tersebut sebagai aktor kelas kakap. Slamet lantas menunjukkan hitungan sederhana terkait dampak yang ditimbulkan oleh duo terpidana mati itu. Jika 1 gram sabu mampu dinikmati oleh tujuh orang, alhasil 4 kg sabu yang diselundupkan jaringan Mustofa dan Sayed dapat digunakan oleh 280 ribu pemakai.