BNN Kecewa Banding Duo Terpidana Mati Dikabulkan

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 20 April 2015 14:28 WIB
Share :

"Karena, menyelundupkan narkotika jenis sabu sejumlah 40 kg, estimasi 1 gram sabunya dipakai oleh sekira tujuh orang, maka hampir 280.000 orang yang sedianya memakai narkotika itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar putusan kasasi nantinya bisa mengembalikan ke putusan pengadilan tingkat pertama.

"Tanpa bermaksud intervensi terhadap proses peradilan, dimohon dalam putusan kasasi nanti diputus sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya