Selanjutnya, mahasiswa mendesak peserta KTT AA berkomitmen dan konsekuen memberantas penyalahgunaan narkoba secara komprehensif. Termasuk melalui aspek politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
"Kami meminta mereka berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba secara komperehensif," ujarnya.
Terakhir, Ali meminta hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Apalagi jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
"Tanpa alasan apapun, mereka harus dihukum mati," pungkasnya.
Berikut nama-nama mahasiswa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya:
1. Azwin.
2. M. Ali.
3. Ridwan Lukman.