Kapolri: Kasus BG Tak Perlu Di-SP3

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 21 April 2015 18:51 WIB
Kapolri: Kasus BG Tak Perlu Di SP
Share :

JAKARTAKapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bukanlah seorang tersangka setelah kasusnya dianulir melalui putusan praperadilan. Kasus BG pun kini tidak ada istilah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Yang bilang (BG) tersangka siapa? Kan sudah dianulir sama praperadilan. Jadi kalau tersangka dianulir, berarti kembali ke penyelidikan. Penyelidikan itu untuk mencari apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujarnya usai pertemuan Tim Rekonsiliasi di Kejagung, Selasa (21/4/2015).

Tidak hanya itu, Badrodin mengatakan kasus BG tersebut tidak perlu di-SP3-kan. Menurutnya, SP3 hanya ada dalam penyidikan.

"Kalau penyelidikan tidak ada SP3. Yang ada SP3 itu penyidikan, itu lidik ulang," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya