Indonesia Jangan Takut Eksekusi Terpidana Narkoba

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Sabtu 25 April 2015 06:00 WIB
Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Dok: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak mendukung pemerintah kembali melanjutkan proses eksekusi mati terpidana kasus narkoba jilid II.

Menurutnya, alasan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati jilid II cukup beralasan. Pasalnya, dalam undang-undang di Indonesia para terpidana mati kasus narkoba tersebut diperbolehkan mengajukan upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.

"Masalahnya PK berkali-kali jadi Kejaksaan berhati-hati. Kalau tidak hati-hati bisa dipermalukan, nanti jika ada yang tidak sesuai prosedur akan mendapat kritik tajam," ungkap Jack saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (25/4/2015).

Dia menerangkan, saat ini dunia sedang menyoroti vonis mati terhadap gembong narkoba di Indonesia. Sehingga, Kejaksaan harus ekstra hati-hati mempersiapkan prosedur sebelum mengeksekusi mati para terpidana mati.

Kendati demikian, proses hukum terhadap para terpidana mati harus tetap dijalankan. Jack pun mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mempedulikan tekanan pihak asing untuk mengagalkan proses eksekusi mati kepada gembong narkoba di Tanah Air.

"Jokowi berhasil menunjukan kepada dunia, jika kedaulatan hukum Indonesia tidak mau dicampuri. Faktanya tidak ada agenda Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang menyinggung soal eksekusi mati. Para peserta KAA tahu diri, jika ini masalah dalam negeri kita dan narkoba adalah masalah serius," paparnya.

Jack menambahkan, ketegasan Presiden Jokowi dan dukungan dari negara-negara asing untuk mengeksekusi mati para terpidana narkoba, akan membuat Indonesia akan bebas dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Ketegasan dari Presiden Jokowi, menunjukkan bahwa Indonesia sudah menunjukkan jati dirinya. Ini juga berarti, kita punya harapan akan bebas dari narkoba," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba jilid ke II. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Martin Anderson (WN Ghana); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil); dan Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria).

Selanjutnya ada Serge Areski Atlaoui (WN Prancis); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). Ke-10 terpidana mati itu kini telah berada di Pulau Nusakambangan untuk menunggu kepastian tanggal pelaksanaan eksekusi.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya