JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak mendukung pemerintah kembali melanjutkan proses eksekusi mati terpidana kasus narkoba jilid II.
Menurutnya, alasan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati jilid II cukup beralasan. Pasalnya, dalam undang-undang di Indonesia para terpidana mati kasus narkoba tersebut diperbolehkan mengajukan upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
"Masalahnya PK berkali-kali jadi Kejaksaan berhati-hati. Kalau tidak hati-hati bisa dipermalukan, nanti jika ada yang tidak sesuai prosedur akan mendapat kritik tajam," ungkap Jack saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (25/4/2015).
Dia menerangkan, saat ini dunia sedang menyoroti vonis mati terhadap gembong narkoba di Indonesia. Sehingga, Kejaksaan harus ekstra hati-hati mempersiapkan prosedur sebelum mengeksekusi mati para terpidana mati.
Kendati demikian, proses hukum terhadap para terpidana mati harus tetap dijalankan. Jack pun mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mempedulikan tekanan pihak asing untuk mengagalkan proses eksekusi mati kepada gembong narkoba di Tanah Air.
"Jokowi berhasil menunjukan kepada dunia, jika kedaulatan hukum Indonesia tidak mau dicampuri. Faktanya tidak ada agenda Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang menyinggung soal eksekusi mati. Para peserta KAA tahu diri, jika ini masalah dalam negeri kita dan narkoba adalah masalah serius," paparnya.