JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis, batal diikutkan dalam eksekusi mati tahap dua yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, membantah ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari Pemerintah Prancis terhadap Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei.
"Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujar Tonny di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Menurut Tony, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena dia mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden (keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.