"Di Malaysia, di Afrika ada, di Timur Tengah banyak, bahkan di Amerika sendiri masih ada hukuman mati tapi Sekjen PBB tidak pernah mencampuri itu," ungkap Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin kemarin.
Hasanuddin mengatakan hukuman mati adalah hukuman positif di Indonesia, sehingga Sekjen PBB tidak perlu ikut campur. Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati bukan masalah konflik antar negara, tapi hukum yang berlaku di negara-negara itu.
Hasanuddin berharap, pemerintah Indonesia bergeming dengan adanya intervensi dari PBB tersebut, "Terus jalan melakukan hukuman mati, karena yang menderita akibat narkoba ini adalah Indonesia bukan negara lain," ujar dia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui juru bicaranya, Ban Ki-Moon mengatakan penyalahgunaan narkoba tidak termasuk ke dalam kejahatan paling serius (most serious crime) sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman mati. Menurut Ban Ki-Moon, yang dapat dianggap kejahatan paling serius adalah pembunuhan berencana.
(Muhammad Saifullah )