Biro Nasional Divisi Anti Perdagangan Manusia Filipina (NBI-AHRAD) menuduh Sergio dan dua orang lainnya telah melakukan praktik perekrutan ilegal, penipuan, dan perdagangan manusia.
Seperti diberitakan, Mary Jane dan delapan terpidana mati lainnya masuk ke dalam daftar terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Indonesia.
Perempuan asal Filipina itu ditangkap di Indonesia pada 2010 atas kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Atas barang bukti tersebut, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
(Hendra Mujiraharja)