JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menjelaskan adanya permintaan dari pemerintah Australia untuk membawa jasad terpidana mati duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk diterbangkan ke Australia.
Namun, Tony menuturkan keduanya akan terlebih dahulu disemayamkan di sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebelum diterbangkan ke negara asal.
"Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakarta Barat.
Kemudian setelah itu esok harinya akan diterbangkan ke Australia," ujar Tony di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Menurut Tony, Kejagung selaku eksekutor akan memenuhi permintaan dari pemerintah Australia dan siap untuk mengawal kedua jasad terpidana mati sesuai dengan permintaan.
"Itu bisa kita penuhi dan akan kita kawal sampai di tempat dimana permintaan itu disampaikan," pungkas Tony.
(Susi Fatimah)