Profil Terpidana Mati Rodrigo Gularte

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 05:47 WIB
Rodrigo Gularte (Foto: Ist)
Share :

RODRIGO Gularte merupakan salah seorang terpidana mati yang dieksekusi karena kasus narkoba. Dia dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (29/4/2015) dini hari WIB, setelah kasusnya bergulir selama 10 tahun.

Rodrigo adalah warga negara Brasil yang ditangkap karena kedapatan berusaha menyelundupkan kokain seberat 19 kilogram pada Juli 2004. Dia mencoba menyelundupkan kokain tersebut dengan menyembunyikannya di dalam papan selancar yang dibawanya.

Pria berusia 42 tahun ini divonis mati pada 2005 oleh pengadilan wilayah Tanggerang dan sampai saat ini telah menghabiskan tujuh tahun di penjara Pasir Putih di Nusakambangan. Pada pengadilan 2005 tersebut, pengacara yang seharusnya mendampingi Rodrigo malah melarikan diri dan membawa kabur uang Rodrigo.

Sejak divonis mati Rodrigo dikabarkan telah beberapa kali mencoba untuk bunuh diri. Dia juga berbicara aneh dan berhalusinasi saat berada di penjara Nusakambangan.

Sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt merasa yakin bahwa hukuman mati telah dihapuskan di Indonesia dan di seluruh dunia. Angelita pun telah berusaha meyakinkan Rodrigo mengenai keadaannya saat ini. Namun, sampai saat ini masih belum berhasil.

Pada 2014, keluarga Rodrigo dengan bantuan Kedutaan Brasil, meminta laporan medis atas kondisi Rodrigo. Dari laporan tersebut Rodrigo didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan atau , dan gangguan bipolar yang membuat kondisi kejiwaannya menjadi tidak stabil, menarik diri dan sering berhalusinasi.

Meski begitu, Kejaksaan Agung masih skeptis atas kondisi Rodrigo dan meminta pendapat dari dokter yang ditunjuk pemerintah untuk ikut mendiagnosis Rodrigo. Masih belum ada kejelasan mengenai laporan medis Rodrigo dari Pemerintah Indonesia.

Kerabat Rodrigo menjelaskan, pria yang tumbuh besar di Parana tersebut menderita depresi saat remaja, dan dia menggunakan obat-obatan terlarang untuk mengatasinya. Hal ini yang membuat Rodrigo dapat dimanfaatkan oleh kartel obat bius Brasil untuk mengirimkan narkotika ke Indonesia.

Kondisi kejiwaan Rodrigo membuat keluarganya meminta pembatalan hukuman mati atas peselancar asal Curitiba tersebut, karena menurut hukum pidana Indonesia dan hukum internasional, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diberikan keringanan hukuman, termasuk dalam kasus hukuman mati.

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya