Pasca-Eksekusi, Australia Susun RUU Anti Hukuman Mati

Pamela Sarnia, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 10:29 WIB
Duo Bali Nine (Foto: Okezone)
Share :

- Berlaku untuk seluruh pejabat publik, termasuk agen mata-mata seperti Australian Security Intelligence Organisation (ASIO)

- Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara

- Sanksi pidana minimal 1 tahun

- Pengecualian untuk pelaku pidana terorisme dan kekerasan

- Pembebasan membutuhkan surat dari Jaksa Agung

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya