CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan semula pelaksanaan eksekusi mati berjumlah sembilan terpidana. Akan tetapi, menjelang perlaksanaan eksekusi, pemerintah Filipina meminta penangguhan pelaksanaan putusan Mary Jane karena perempuan itu diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia.
"Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan testimoni. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina. Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya. Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan," ujarnya, di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Oleh karena itu, kata dia, jumlah terpidana mati yang dieksekusi menjadi delapan orang, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).
Kemudian Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
(Susi Fatimah)