Jelang MEA, Advokat Indonesia Harus Bersertifikat

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 03:43 WIB
Ilustrasi
Share :

Dia menjelaskan, LSP baiknya berada di bawah Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI), namun lembaga itu harus mendapat pengakuan dari pemerintah. “Tanpa ada pengakuan, sulit dapat diakui oleh para advokat itu sendiri,” urainya.

Sementara itu, Dekan Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, menambahkan, cukup setuju dengan wacana advokat Indonesia bersertifikat menyusul berlakunya MEA 2015.

"Saatnya LSP profesi hukum diluncurkan, karena berbagai pendidikan terkait advokat di Indonesia, biasanya relatif cukup mahal. Seolah pendidikan advokat itu 'money oriented'. Oleh karena itu, jika LSP profesi hukum dapat segera diluncurkan dan standarnya diakui oleh negara ASEAN, hal itu jauh lebih baik dan efektif," kata Faisal.

Ditambahkan, para pemimpin perguruan tinggi hukum saatnya mulai berbuat dan bergerak untuk membuat kelembagaan yang berstandar internasional agar para sarjana hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya para advokat dapat bekerja di negara lain.

"Kita masih punya waktu, karena profesi hukum akan dilaksanakan pada tahun 2018, sementara untuk tahun ini baru menyangkut soal tenaga kedokteran, akuntan, pariwisata, dan tenaga keperawatan," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya