Ia pun berharap kepada penyidik Polri memberikan ruang pimpinan KPK menjadi penjamin. "Agar tak ditahan. Kalau memang pimpinan KPK sudah minta penjaminan diri, pribadi, dan kelembagaan, kalau itu tak diacuhkan begitu saja, tentu kembali ke sikap pimpinan masing-masing," terang Johan.
"Bahwa ada pimpinan KPK tak satu (yang mundur) tapi bisa jadi lima, jika penahanan dilakukan upaya baik dengan Polri bisa berantakan. Upaya mundur, tentu tak hanya Pak Anto, bisa saja seolah-olah kan pimpinan KPK tak ada artinya dalam konteks ini," lanjutnya.
Johan memahami pihaknya menghormati proses hukum. Kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Novel Baswedan harus dilihat untuk kepentingan lebih besar.
"Jaga harmonisasi KPK dan Polri. Kalau pimpinan KPK saja tak digubris, jadi tak ada gunanya. Pihak-pihak di sana harus menghormati ada kepentingan lebih besar KPK dan Polri. Dan, dalam konteks Novel soal penahanan ini bukannya soal penting atau tidak Novel Baswedan di KPK, Novel Baswedan bagian dari lembaga di KPK. Itu taruhan buat kami, integritas pimpinan KPK. Kalau tak dihiraukan, salah satunya menyerahkan keppres," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )