Novel Baswedan Menolak Ditahan di Rutan Brimob

, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2015 13:46 WIB
Novel Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum dari Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu, menolak penahanan kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan, Novel Baswedan selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sangat kooperatif. "Novel menulis penolakan untuk penahanan, karena tidak ada alasan subjektif maupun objektif dilakukan penahanan," ujar Mudji kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Mudji pun menegaskan bahwa Novel Baswedan tidak akan melarikan diri karena sudah menjadi penyidik KPK. "Novel Baswedan tidak akan melarikan diri, karena dia masih jadi penyidik KPK. Kita sudah menolak penahanan," ujarnya.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi ketika ia menjabat Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang saat itu berpangkat iptu diduga menganiaya dan menembak pencuri sarang burung walet.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya