"Nanti pukul 16.00 WIB akan dibawa ke Bengkulu untuk rekonstruksi. Kita upayakan diselesaikan (kasusnya) satu kali 24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan. Oleh karena itu, kita minta bantuan ke pimpinan KPK untuk kooperatif sehingga bisa diselesaikan persoalan hukum ini," ujar Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
Jenderal bintang empat itu menegaskan, rekonstruksi dilakukan berdasarkan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan ke Mabes Polri.
"Kejaksaan meminta untuk rekonstruksi tidak diperbolehkan oleh peran pengganti, akan tetapi oleh tersangka langsung," sambungnya.
Di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan bahwa Novel Baswedan akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat milik Polri.
"Saat sampai di sana. Kita langsung rekonstruksi," ujarnya.
(Arief Setyadi )