JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan adanya penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menegaskan, Novel ditangkap pada dini hari tadi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ya memang dilakukan penangkapan yah, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali, yang beraangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, Novel tidak menunjukkan tindakan kooperatif dengan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal, dia masih ada satu kali pemeriksaan lanjutan guna melanjutkan berkas perkaranya yang sudah masuk kelengkapan berkas dari Kejaksaan yang masih dirasa kurang atau P19.
"Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, itu berartikan salah satunya yang bersangkutan menghambat proaes penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, tim penyidik dari Bareskrim Polri dibantu tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekira pukul 00.00 WIB. Novel dikawal ketat aparat kepolisian yang tiba di Bareskrim pukul 01.00 WIB.
"Tanyakan penyidik ya," singkat Novel yang langsung digelandang masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
(Fiddy Anggriawan )