"Ini adalah masalah penegakan hukum. Ini persoalan person, bukan KPK dan Polri. Saat ini hubungan tetap baik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Anton mengatakan, Polri tidak bisa berkomentar mengenai adanya pimpinan KPK yang akan mengundurkan diri akibat penangkapan Novel Baswedan. "Jadi, masalah satu pimpinan mengundurkan diri, kami tidak bisa komentar. Ini salah satu sikap bagaimana menghargai hukum," tuturnya.
Menurutnya, kasus Novel Baswedan di Bengkulu sudah diketahui sejak lama oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, Novel Baswedan sudah menjadi penyidik KPK.
"Kami tahu sejak dulu Novel Baswedan keburu masuk ke KPK. Adapun (hukuman) secara internal sudah dilaksanakan. Kasus ini mencuat lagi, karena pelapor menuntut kepada Polri," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )