GUANGZHOU – Setelah eksekusi mati gembong narkoba asal Australia dilakukan Pemerintah Indonesia, kini giliran Pemerintah China akan mengeksekusi seorang pria asal Negeri Kangguru tersebut.
Peter Gradner, seorang warga asal Sydney, Australia, ditangkap oleh Pemerintah China pada 8 November 2014 di Kota Guangzhou. Ia diduga akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan diancam dengan hukuman mati.
Sepertin dilansir Daily Mail, Sabtu (2/5/2015), media lokal China menyebutkan Peter Gardener akan menghadapi putusan pengadilan pada 7 Mei mendatang. Jika terbukti bersalah maka Peter Gardner akan dieksekusi mati oleh regu tembak Pemerintah China.