BENGKULU - Rekonstruksi kasus Novel Baswedan, tidak hanya digelar di obyek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Namun, rekonstruksi juga akan digelar di Mapolres Kota Bengkulu, Sabtu (2/5/2015).
Dalam rekonstruksi tersebut, Novel didampingi tiga pengacara asal Jakarta, Muji Kartika Rahayu, Taufik Baswedan dan Rasmala Aritonang.
''Ya, ini kita mau lakukan rekonstruksi,'' singkat Direktur Reskrim Umum, Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan sembari meninggalkan ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Sabtu (2/5/2015).