"Kalau Presiden bisa perintahkan melepas, artinya dia juga bisa melakukan hal sebaliknya untuk menyidik seseorang," imbuh Yusril.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat pemburu sarang burung walet meninggal pada 2004.
Namun, Polri mengabulkan penangguhan penahanannya, lantaran dijamin oleh tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan pernyataan agar penyidik senior lembaga antirasuah tersebut dibebaskan.
(Randy Wirayudha)