"Nanti, ya. Kita tidak serta merta. Saya tak tahu persis tapi bisa lebih dari satu," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi UPS sendiri, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex yang telah ditahan sejak Jumat 1 Mei 2015, diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat itu menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Abu Sahma Pane)