JAKARTA – Mabes Polri berencana menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta. Meski begitu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso tidak mengungkap siapa calon tersangka tersebut.
"Kita akan lakukan beberapa kali pemeriksaan dan mau meningkat kepada tersangka baru," ujarnya, Senin (4/5/2015). Bahkan, Budi berencana memeriksa sejumlah pegawai Pemerintah Propinsi Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pegawai Pemprov tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
"Saya mau koordinasi dengan Ahok. Setelah pemeriksaan saksi yang akan kita lakukan (pada dua tersangka sebelumnya, kita akan koordinasi," tuturnya.
Pemeriksaan sejumlah pengawai Pemprov DKI sendiri rencananya akan dilakukan di Balai Kota Jakarta. Budi tidak bersedia mengungkap nama dan jumlah pegawai yang bakal diperiksa tersebut.
"Nanti, ya. Kita tidak serta merta. Saya tak tahu persis tapi bisa lebih dari satu," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi UPS sendiri, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex yang telah ditahan sejak Jumat 1 Mei 2015, diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat itu menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Abu Sahma Pane)