JAKARTA - Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menegaskan bahwa terpidana mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) asal Indonesia, Cicih binti Aing tidak bersalah. Hal ini didasarkan pada pengakuan Cicih kepada keluarga dan pengacaranya.
"Kami yakin Cicih enggak salah, pengakuan jujur dia kepada kami dan pengacaranya, makanya kami akan fight sampai pengadilan," tegas Nusron saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Diberitakan sebelumnya, seorang TKI asal Karawang Jawa Barat bernama Cicih binti Aing terancam hukuman mati oleh pemerintah Abu Dhabi karena dituduh membunuh anak majikannya yang baru berusia tiga bulan.
Setelah vonis tersebut, pemerintah RI terus melakukan upaya hukum dan diplomasi untuk menyelematkan Cicih, salah satunya dengan menyewa seorang pengacara handal di sana.